Untuk meningkatkan pendapatan negara, Pemerintah Tanzania merencanakan kebijakan baru yang akan membebankan pajak pada industri perjudian. Diungkapkan oleh Kementerian Keuangan, pajak 5% ini akan diberlakukan mulai tahun anggaran 2026/27. Menteri Keuangan, Khamis Mussa Omar, mengumumkan rencana ini seiring dengan penyampaian anggaran tahunan yang berlaku per 1 Juli.
Kebijakan pajak ini akan mencakup berbagai jenis aktivitas judi termasuk taruhan olahraga, permainan kasino, mesin slot, dan hiburan virtual baik secara daring maupun luring. Diproyeksikan kebijakan ini dapat menyumbang sekitar TZS74,5 miliar atau setara $28,4 juta dalam pendapatan pemerintah. Sebanyak 10% dari pendapatan tersebut akan dialokasikan untuk mendukung operasi dan regulasi Dewan Permainan Tanzania dengan tujuan mengurangi dampak negatif dari kecanduan berjudi.
Omar juga menyoroti kekhawatiran terkait efek negatif dari perjudian, seperti penurunan produktivitas tenaga kerja, di mana banyak anak muda yang lebih memilih berjudi dibandingkan terlibat dalam aktivitas ekonomi yang lebih produktif. Berdasarkan data dari H2 Gambling Capital, pendapatan kotor dari sektor perjudian di Tanzania diprediksi mencapai $463,3 juta pada 2025 dan akan meningkat hingga lebih dari $1 miliar pada 2031 akibat pertumbuhan pasar online.
Meskipun ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini bisa menyebabkan maraknya perjudian ilegal, data dari H2 menunjukkan bahwa hanya 4,5% dari pendapatan interaktif Tanzania pada 2025 berasal dari pasar gelap. Beberapa negara Afrika lainnya juga telah meningkatkan pajak perjudian. Di Uganda, terdapat pajak 30% untuk taruhan dan permainan, serta 15% untuk kemenangan bersih. Sementara di Kenya, dikenakan biaya 5% untuk setiap penarikan dari akun judi dan bea 5% pada setiap deposit. Di Lagos, Nigeria, pajak 5% untuk kemenangan telah diterapkan sejak Februari tahun ini.