Bangladesh Mengesahkan UU Pencegahan Perjudian yang Lebih Kuat Pada 1 Juli, Parlemen Bangladesh secara resmi mengesahkan undang-undang baru yang menargetkan pemberantasan perjudian dalam segala bentuk, termasuk perjudian online dan aktivitas kasino. RUU ini menggantikan undang-undang kuno tahun 1867 yang dianggap kedaluwarsa dalam menghadapi perkembangan teknologi perjudian saat ini.
Prioritas pada Perang Melawan Perjudian Digital
Disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Salahuddin Ahmed, undang-undang ini didukung oleh rekomendasi dari komite parlemen bidang hukum. Anggota parlemen menyetujui inisiatif ini untuk melawan perjudian, meskipun ada kekhawatiran terkait kekuasaan aparat hukum yang bisa membatasi kebebasan individu.
Polemik dan Perdebatan
Akhter Hossen dari Partai Warga Negara Nasional mendukung UU ini, tetapi menekankan perlunya pengawasan atas wewenang polisi yang berpotensi memblokir situs atau aplikasi tanpa pengesahan pengadilan. Kekhawatiran soal pelaksanaan hukum juga disampaikan Nazibur Rahman dari Jamaat, menyoal potensi benturan dengan hukum pidana yang ada.
Jawaban dari Pihak Pemerintah
Merespons kekhawatiran tersebut, Menteri Dalam Negeri menyatakan bahwa persetujuan pengadilan bisa menghambat proses pengungkapan bukti terkait perjudian, dan mengingatkan bahwa aparat penegak hukum sudah mengantongi kekuasaan serupa berdasarkan undang-undang lainnya.
Dukungan Oposisi Terhadap RUU
Nahid Islam, pemimpin Whip Oposisi, menyatakan dukungan meski kecewa dengan penolakan amandemen yang diusulkan oleh partainya. Ia menekankan pentingnya memastikan perangkat hukum ini tidak disalahgunakan serta menjamin perlindungan hak asasi manusia.
Sanksi dan Definisi
Berdasarkan undang-undang baru, setiap orang yang terbukti terlibat dalam perjudian dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Tk 200.000. Untuk pelanggaran perjudian jarak jauh atau online, hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Tk 1 crore. Terlibat dalam taruhan online dapat dikenakan hukuman hingga 7 tahun penjara dan denda mencapai Tk 5 crore.
Risiko Sosial dan Ekonomi
Saat mempresentasikan RUU ini, Salahuddin Ahmed menyatakan keprihatinannya terhadap penggunaan teknologi seperti platform taruhan online, VPN, dan sistem pembayaran digital untuk aktivitas perjudian yang mengancam stabilitas ekonomi dan sosial bangsa.
Kategorisasi Aktivitas Perjudian
Undang-undang baru ini mencantumkan 24 kategori aktivitas terkait perjudian, termasuk yang melibatkan teknologi canggih. Hal ini bertujuan untuk menutup celah hukum dan memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan perjudian. Melalui undang-undang ketat ini, Bangladesh berupaya melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian yang didukung oleh teknologi, sembari memastikan penerapan hukum yang adil dan menghormati hak asasi manusia.